Rabu, 24 September 2014
Kamis, 06 Februari 2014
Hadits Tentang 70.000 Orang Yang Masuk Surga Tanpa Hisap
Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau berkata:
"Ditampakkan beberapa umat kepadaku, maka ada seorang nabi atau dua orang nabi yang berjalan dengan diikuti oleh antara 3-9 orang. Ada pula seorang nabi yang tidak punya pengikut seorangpun, sampai ditampakkan kepadaku sejumlah besar. Aku pun bertanya apakah ini? Apakah ini ummatku? Maka ada yang menjawab: 'Ini adalah Musa dan kaumnya,' lalu dikatakan, 'Perhatikanlah ke ufuk.' Maka tiba-tiba ada sejumlah besar manusia memenuhi ufuk kemudian dikatakan kepadaku, 'Lihatlah ke sana dan ke sana di ufuk langit.' Maka tiba-tiba ada sejumlah orang telah memenuhi ufuk. Ada yang berkata, 'Inilah ummatmu, di antara mereka akan ada yang akan masuk surga tanpa hisab sejumlah 70.000 orang. Kemudian Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam masuk tanpa menjelaskan hal itu kepada para shahabat. Maka para shahabat pun membicarakan tentang 70.000 orang itu. Mereka berkata, 'Kita orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya maka kitalah mereka itu atau anak-anak kita yang dilahirkan dalam Islam, sedangkan kita dilahirkan di masa jahiliyah.' Maka sampailah hal itu kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, lalu beliau keluar dan berkata, 'mereka adalah orang yang tidak minta diruqyah (dimanterai), tidak meramal nasib dan tidak mita di-kai, dan hanya kepada Allahlah mereka bertawakkal." [HR. Bukhari 8270]
Maksud hadits ini menjelaskan bahwa ada satu kelompok dari ummat ini akan masuk surga tanpa dihisab, bukan berarti bahwa jumlah ahli surga dari ummat ini hanya 70.000 orang. Maka mereka yang 70.000 orang yang diterangkan dalam hadits ini adalah mereka yang memiliki kedudukan yang tinggi dari kalangan ummat ini karena mereka memiliki keistimewaan khusus yang disebutkan oleh hadits ini, yaitu mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak meramal nasib, dan tidak minta di-kai, serta hanya kepada Allah mereka bertawakkal.
Ada lagi hadits yang menjelaskan penyebab mereka masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di dalam riwayat lain bagi Imam Bukhari rahimahullah, dari Abbas radhiallahu 'anhu, dia berkata bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Ditampakkan kepadaku beberapa ummat. Maka ada seorang nabi yang berjalan dengan diikuti oleh satu ummat, ada pula seorang nabi yang diikuti oleh beberapa orang, ada juga nabi yang diikuti oleh sepuluh orang. Ada juga nabi yang diikuti lima orang, bahkan ada seorang nabi yang berjalan sendiri. Aku pun memperhatikan maka tiba-tiba ada sejumlah besar orang, aku berkata, 'Wahai Jibril, apakah mereka itu ummatku? Jibril menjawab, 'Bukan, tapi lihatlah ke ufuk!' Maka aku pun melihat ternyata ada sejumlah besar manusia. Jibril berkata, 'Mereka adalah ummatmu, dan mereka yang di depan, 70.000 orang tidak akan dihisab dan tidak akan diadzab.' Aku berkata, 'Kenapa?' Dia menjawab, 'Mereka tidak minta di-kai, tidak minta diruqyah, dan tidak meramal nasib serta hanya kepada Allah mereka bertawakal.'Maka berdirilah Ukasyah bin Mihshan, lalu berkata, 'Berdoalah kepada Allah agar Dia menjadikan salah satu seorang di antara mereka.' Nabi pun berdoa, 'Ya Allah, jadikanlah dia salah seorang di antara mereka.'Lalu ada orang lain yang berdiri dan berkata, 'Berdoalah kepada Allah agar Dia menjadikan aku salah seorang di antara mereka.' Nabi Shalalahu 'alaihi wasslam menjawab, 'Kamu telah didahului oleh Ukasyah'." [HR. Bukhari 6059]
Tentang sifat mereka pun dijelaskan di dalam hadits Sahl bin Sa'd radhiallahu 'anhu, dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, dia berkata,
"Pasti ada 70.000 orang dari ummatku atau 700.000 orang (salah seorang periwayat hadits ini ragu) akan masuk surga orang pertama di antara mereka, tidak memasukinya sebelum masuk pula orang terakhir dari mereka. Wajah-wajah mereka seperti bulan pada bulan purnama." [HR. Bukhari]
Dan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dia berkata: aku mendengar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda,
"Akan masuk surga sekelompok dari ummatku sejumlah 70.000 orang. Wajah-wajah mereka bercahaya seperti cahaya bulan." [HR. Bukhari]
Tentang sifat mereka diterangkan pula di dalam riwayat Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhu,
"…, kemudian selamatlah orang-orang mukmin, selamat pulalah kelompok pertama dari mereka yang wajah-wajah mereka seperti bulan pada malam purnama sejumlah 70.000 orang. Mereka tidak dihisab kemudian orang-orang setelah seperti cahaya bintang di langit, kemudian yang seperti mereka."
Bagi kita semua kaum muslimin ada kabar gembira dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam di dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Adapun kabar gembira dalam hadits ini karena ada riwayat yang lain dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, dia berkata,
"Rabbku 'Azza wa Jalla telah menjanjikan kepadaku bahwa ada dari ummatku yang akan masuk surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab ataupun adzab beserta setiap ribu orang ada 70.000 orang lagi dan tiga hatsiyah dari hatsiyah-hatsiyah Allah 'Azza wa Jalla."
Kita memohon kepada Allah Subhana wa Ta'ala agar Dia menjadikan kita termasuk golongan mereka. Bila anda hitung 70.000 orang menyertai setiap seribu orang dari yang 70.000 itu, berapakah jumlah seluruhnya bagi orang yang masuk surga tanpa hisab?!?
Dan berapa jumlah seluruh hatsiyah dari hatsiyah Allah yang Agung dan Mulia, Yang Penyayang dan Pengasih?
Adapun berita gembira yang kedua adalah bahwa jumlah ahli surga dari ummat ini dua pertiga (2/3) dari seluruh jumlah ahli surga, maka jumlah ummat Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam yang masuk surga lebih banyak dibanding jumlah seluruh ummat yang lalu. Berita gembira ini datang dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam dalam sebuah hadits ketika beliau bersabada kepada para sahabatnya pada suatu hari,
"Ridhakah kalian, kalau kalian menjadi seperempat (1/4) dari penduduk surga?"Kami menjawab, "Ya."Beliau berkata lagi, 'Ridhakah kalian menjadi sepertiga (1/3) dari penduduk surga?"Kami menjawab, "Ya."Beliau berkata lagi, 'Ridhakah kalian menjadi setengah (1/2) dari penduduk surga?"Kami menjawab, "Ya."Beliau berkata lagi, "Demi Allah yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sesungguhnya aku berharap kalian menjadi setengah (1/2) dari penduduk surga karena surga tidak akan dimasuki kecuali oleh jiwa yang muslim dan tidaklah jumlah kalian dibanding ahli syirik kecuali seperti jumlah bulu putih pada kulit sapi hitam atau seperti bulu hitam pada kulit sapi merah." [HR. Bukhari 6047]
Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menyempurnakan berita gembiranya kepada kita dalam hadits shahih yang lain. Beliau berkata,
"…, Ahli surga 120 shaf, 80 shaf di antaranya dari ummatku, dan 40 shaf lagi dari ummat lainnya." [HR. Tirmidzi 3469,lalu Tirmidzi berkata, "Ini hadits hasan."]
Maka kita memuji Allah atas nikmatnya dan kita memohon karunia dan rahmat-Nya, dan semoga Dia menempatkan kita di surga dengan upaya dan anugrah-Nya, dan semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi kita Muhammad.
Rabu, 15 Januari 2014
Jilbab muslimah sesuai tuntutan syariat dan assunah
Jilbab muslimah sesuai tuntunan syariat dan assunnah
Jilbab muslimah sesuai tuntunan syariat dan assunnah. Jilbab merupakan bagian dari syari’at, Jilbab bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan adalah wajib sama dengan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim.
apa beda antara jilbab dengan hijab?
Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan,“Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka(para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Ahzab: 59).
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”(QS. An Nuur: 31).
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31 Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata,“Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kerudung) di atas khimar. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.”(HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim).
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60 “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada.
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31,“…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.”(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh albani menegaskan,“Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah mengetahuinya, beliau bersabda, “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.”(HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan). Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya.
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”(HR. Tirmidzi). Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”(HR. Muslim).
Syaikh Al Bani berkata,“Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar. Produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci dibolehkan.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”(HR. Abu Dawud).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita.
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”(QS. Al Hadid [57]: 16)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….”(Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar. ”Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya.
Langganan:
Postingan (Atom)