Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di
Hari Jum’at?
SEBAGIAN
wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat Dzuhur
mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat
Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah. Namun sebagian
lain mengatakan bahwa mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu
shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu shalat Jum’at selesai. Maka
apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disarikan
dari berbagai sumber inilah penjelasan kapan wanita mulai shalat Dzuhur di hari
Jum’at?
Kita telah
mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai
gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali
ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur tersebut? Apakah
ketika telah masuk waktu Dzuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat
para pria di masjid selesai?
Shalat
termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah
berfirman,
“Sesungguhnya
shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud
mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga
memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur
dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai
bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Waktu
zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya,
sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari
keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti
orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu
zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai.
Hampir sama
dari uraian di atas. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia
pernah ditanya,
“Apa hukum
menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau
sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang
disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita
tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat
Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di
rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai
mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah
matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh
laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Fatwa di
atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin
Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatwa Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan
kedua]
Kesimpulan
Seorang
wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak
masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai
menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur
tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar